Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban sebagai Unit Pelaksana Teknis berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Kebijakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: 4/II/13 Tahun 1977 tanggal 13 Juni 1977.Sebelum tahun 1977, pada awalnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban merupakan Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada dibawah naungan wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpinang. Pembentukan Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi ini diawali oleh adanya kegiatan keimigrasian untuk memberikan pelayanan bagi kapal-kapal tanker PT. Pertamina.
Oleh karena itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: 4/II/13 Tahun 1977 tanggal 13 Juni 1977 bahwa Pos Imigrasi Tanjung Uban berubah status menjadi Kantor Imigrasi Resort Tanjung Uban, namun masih berada dalam naungan wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpinang.Seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi di Kota Tanjung Uban yang merupakan salah satu sasaran dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pada akhirnya hal ini mendorong peningkatan kegiatan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Resort Tanjung Uban, terutama di Kecamatan Bintan Utara. Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PR.07.04 Tahun 1983 tanggal 10 Maret 1983, status Kantor Imigrasi Resort Tanjung Uban berubah menjadi Kantor Imigrasi Tanjung Uban yang langsung berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Riau.
Awal mulanya Kantor Imigrasi Tanjung Uban terletak di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Uban Kota serta memiliki wilayah kerja sendiri, yaitu Kecamatan Bintan Utara.Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.03- PR.07.04 Tahun 1991 tanggal 15 April 1991, Kantor Imigrasi Tanjung Uban berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Uban. Selanjutnya pada tahun 1995 dibangunlah gedung baru Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Uban yang terletak di Jl. Indunsuri No. 09 Tanjung Uban. Seiring dengan perkembangan sektor industri dan pariwisata yang berdampak pada peningkatan tuntutan tingkat kepuasan pelayanan publik dari keimigrasian, serta meningkatnya permintaan dari pengguna jasa keimigrasian (masyarakat) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Uban, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02- PR.07.04 Tahun 1996 tanggal 15 Maret 1996, status Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Uban meningkat menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi tanggal 19 Juli 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban mengalami perubahan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian saat ini memiliki 3 (tiga) wilayah kerja, antara lain:1. Kecamatan Bintan Utara dengan luas wilayah 219 Km2 dan jumlah penduduk 19.449 jiwa;2. Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan luas wilayah 116,5 Km2 dan jumlah penduduk 15.584 jiwa; dan3. Kecamatan Teluk Sebong dengan luas wilayah 408,34 Km2 dan jumlah penduduk sebanyak 11.209 jiwa.Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.GR.02.01 Tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Perubahan Lampiran III Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-03.GR.02.01 Tahun 2009, dalam pelaksanaan tugas terkait keluar dan masuknya orang ke wilayah Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban membawahi 3 (tiga) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan 1 (satu) Pelabuhan Khusus berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.UM.01.01.1021 tanggal 19 Mei 2010 tentang Penetapan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada Pelabuhan Khusus PT. Bintan Lagoon Resort. Adapun Keempat TPI tersebut antara lain :
- TPI Bandar Bentan Telani, berlokasi di Kawasan Pariwisata Lagoi di Kecamatan Teluk Sebong;
- TPI Bandar Seri Udana Lobam, berlokasi di Kawasan Industri Lobam (Bintan Inti industrial Estate) di Kecamatan Seri Kuala Lobam;
- TPI Tanjung Uban, berlokasi di Pelabuhan Khusus Pertamina Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara;
- TPI pada Pelabuhan Khusus PT. Bintan Lagoon Resort.
Terakhir, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.GR.03.01 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-01.GR.03.01 Tahun 2020 tanggal 03 Februari 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu sebagai Tempat Masuk dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ditetapkan 3 (tiga) pelabuhan laut di bawah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban yang masih beroperasi di masa adaptasi kebiasaan baru, yaitu TPI Bandar Bentan Telani, TPI Bandar Seri Udana, dan TPI Tanjung Uban.