Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Riau, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang keimigrasian khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mempunyai fungsi :
- Pelayanan Keimigrasian
- Penegakan Hukum
- Keamanan Negara
- Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat