TANJUNG UBAN – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban pada Selasa, 30 Juli 2025. Monev dilakukan bertujuan untuk meninjau langsung implementasi kebijakan layanan izin tinggal, serta memastikan standar pelayanan keimigrasian diterapkan secara optimal.
Dalam sesi monitoring kali ini, Andi Rezka Putra Arupalaka selaku Ketua Tim Penelaah Izin Tinggal Golden Visa sekaligus sebagai Ketua Tim Monev melaksanakan dialog secara langsung kepada petugas pelayanan. Bersamaan dengan itu, timnya juga melakukan pengecekan terhadap sistem administrasi dan sarana pendukung layanan yang tersedia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan Monev ini dapat dimanfaatkan sebagai forum evaluasi internal bagi Kantor Imigrasi Tanjung Uban agar dapat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian, baik dari sumber daya manusia hingga sarana dan prasarana yang sudah tersedia.
“Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini tentunya akan kita manfaatkan sebagai masukan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian untuk Kantor Imigrasi Tanjung Uban. Hal ini tentu juga sangat membantu dalam mendukung program dan tujuan yang telah kita sepakati bersama agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan optimal”, ujarnya.
Monitoring dan evaluasi ini juga merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membangun pelayanan yang akuntabel, transparan dan sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi, khususnya dalam pengelolaan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Pelaksanaan Monev juga memiliki kegiatan lanjutan yang terdiri dari Sosialisasi dan Coaching Clinic Golden Visa dengan tujuan memperkuat pemahaman dan layanan investasi keimigrasian yang dilaksanakan di Grand Lagoi Hotel, pada Kamis, 31 Juli 2025. Serta dilanjutkan dengan Monev pengawasan perlintasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bintan Bentan Telani.
Adapun peninjauan langsung terhadap proses pemeriksaan keimigrasian mencakup kelengkapan sarana pelayanan, penerapan jalur autogate, hingga prosedur pemeriksaan dokumen perjalanan. Selain itu, evaluasi juga memperhatikan kesiapan petugas dalam mendukung implementasi kebijakan nasional seperti Golden Visa yang kini menjadi salah satu skema strategis menarik investor asing ke Indonesia.
Adi Hari Pianto juga menegaskan karena mengingat letak geografis wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban yang sangat strategis berada pada kawasan pariwisata dan industri, sehingga sangat membutuhkan upaya dalam menjaga efektivitas dan kualitas pelayanan keimigrasian. Selain itu juga membuka kesempatan dalam membantu mengimplementasikan kebijakan nasional Golden Visa.
“Wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban berada di dalam kawasan stategis pariwisata maupun industri. Tentunya hal ini bisa dimanfaatkan untuk membantu mendukung implementasi kebijakan nasional seperti Golden Visa yang saat ini sedang digalakkan”, tutup Adi.