JAKARTA – Rencana penerbitan paspor desain merah putih yang semula akan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2025 dalam peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia akan ditunda. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memiliki mengambil langkah untuk memprioritaskan kebijakan strategis dalam meningkatkan layanan keimigrasian pada masyarakat.
Alasan penundaan diputuskan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga, sekaligus menanggapi respon terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan kebijakan yang dapat dirasakan juga oleh masyarakat.
“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman pada Kamis (17/07/2025).
Berdasarkan penjelasan Yuldi, langkah penyesuaian kebijakan ini diambil atas dasar kebutuhan efisiesi anggaran. Selain itu, jika dilihat sejak peluncuran desain paspor terakhir pada 17 Agustus 2024, berbagai respon yang muncul dari masyarakat lebih menginginkan peningkatan kualitas dan penguatan substansi paspor.
Maka Ditjen Imigrasi memutuskan untuk memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang sedang bergulir. Ditjen Imigrasi juga aktif dalam memantau opini publik, tercatat selama periode Agustus 2024 hingga Juli 2025 diperoleh 1.642 sampel unggahan. Setelah dianalisis, diketahui masyarakat menginginkan kebijakan layanan yang memberikan dampak konkret untuk dirasakan dan selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik.
Peninjauan Ulang Paspor Desain Merah Putih, Imigrasi Tingkatkan Fokus Pelayanan Digital
Ditjen Imigrasi berencana mengalihkan fokusnya untuk meningkatkan penguatan sistem layanan keimigrasian berbasis digital. Karena inovasi yang diberikan tidak hanya berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna.
“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkan instansi Pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan, dan kami harap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat Paspor Indonesia,” tegasnya.
Sepakat dengan hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memberikan pemahaman agar inovasi tetap berjalan. Bersamaan dengan itu, juga harus focus dalam memperkuat paspor RI melalui aspek digital maupun pelayanan yang efisien dan berbasis teknologi.
“Inovasi Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan jangka panjang untuk memperkuat paspor Republik Indonesia melalui peningkatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan. Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” tutup Menteri Agus.