Imigrasi Tanjunguban Sosialisasi Izin Tinggal dan Paspor RI di BIIE Lobam

BIIE 4

Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban melakukan sosialisasi terkait izin tinggal dan paspor RI kepada perwakilan pimpinan perusahaan yang ada di kawasan Bintan Industrial Estate (BIE), di Auditorium Lantai III wisma BIE Lobam, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, Selasa (10/12/2024).

Kepala Imigrasi Tanjunguban, Inggil Wicaksono Pratomo melalui Kepala Seksi Teknologi Infomasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kalas II TPI Tanjunguban, Hary Setiawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberilkan pelayanan yang baik dan profesional.

"Dilakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, karena keberadaan perusahaan yang ada di kawasan BIE, memiliki peran penting, terutama dengan hadir orang atau keluar dan masuknya orang dari berbagai daerah Indoensia serta warga negara asing, sehingga harus dikelola dengan baik," ujarnya.

Selain itu, kata Hary, harus ada peningkatan baik dari sisi komunikasi dan koordinasi guna memastikan semua proses terkait keiimigrasian berjalan dengan baik, dengan pelayanan cepat dan tepat.

BIIE 2

 

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan menjadi langkah awal, untuk peningakatan komunikasi dan koordinasi, agar kawasan BIE lebih berkembang dan maju, serta memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitarnya," harapnya.

Dijelaskan, dari sisi lain seluruh petugas Imigrasi Kelas II Tanjunguban juga berkomitmen serta menegaskan untuk menolak ada pungutan liar di lingkungan kantor Imigrasi Tanjunguban, termasuk gratifikasi pemberian dalam artian luas.

"Jika ditemukan diharapkan langsung melakukan pengaduan atau melaporkan ke kanal pengaduan, yang tersedia di aplikasi resmi Imigrasi," tegasnya.

BIIE 3

 

Tidak hanya itu, dalam sosialidasi tersebut juga disampaikan terkait beberapa perubahan dalam dua tahun terakhir, terkait visa dan izin tinggal. Dijelaskan, Visa adalah izin masuk sebelum masuk ke suatu negara, setelah itu berlanjut pada izin tinggal. Petugas imigrasi berhak memeriksa WN Asing yang masuk, termasuk visa yang digunakan. Untuk masa tinggal harus sesuai dengan visa.

"Visa ada beberapa jenis, setidaknya di Indonesia ada 5, bebas visa kunjungan untuk 13 negara, visa saat kedatangan (visa on Arrival) saatbini untuk 97 negara, visa kunjungan sekali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dan visa tinggal terbatas," ujarnya.

Dalam sosialisasi turut dihadiri oleh perwakilan Camat Serikuala Lobam, Kepada Desa dan Lurah, serta staf PT Bintan Inti Industrial Estate (BIE) Lobam.

BIIE

 

Logo Kemenimipas
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI
TANJUNG UBAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Indunsuri No.9 Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara, Bintan 29152
PikPng.com phone icon png 604605   +62 822-8499-9293
PikPng.com email png 581646   kanim_tguban@imigrasi.go.id
     
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Kepulauan Riau
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo web
 
Kantor Imigrasi
Kelas II TPI
Tanjung Uban

 



  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI