Kantor Imigrasi Tanjung Uban Gelar Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal dan
Paspor Republik Indonesia Terbaru Tahun 2024
Teluk Sebong – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melaksanakan penyebaran informasi bertajuk “Penyebaran Informasi Keimigrasian tentang Izin Tinggal & Paspor RI.” Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (19/11/2024) di Politeknik Bintan Cakrawala Lagoi.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Inggil Wicaksono Pratomo selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban.
Inggil Wicaksono Pratomo berharap para peserta sosialisasi dapat aktif berdiskusi dengan narasumber, khususnya terkait aturan-aturan terbaru tentang Izin Tinggal Keimigrasian dan Paspor Republik Indonesia.
Hadir sebagai narasumber adalah Harry Setiawan yang merupakan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian dan Muhammad Harry Meilan selaku Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban.
Pada paparannya, narasumber menjelaskan materi tentang Paspor RI, jenis-jenis Visa dan Izin Tinggal yang dapat digunakan Orang Asing untuk berkegiatan di Indonesia, khususnya kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) resmi diterapkan bagi warga negara asing yang memegang Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Disampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama 4 (empat) hari.
Para peserta yang hadir dalam sosialisasi ini meliputi beberapa perwakilan dari hotel, perusahaan dan politeknik menjadi sponsor Orang Asing dan yang berada di Kawasan Pariwisata Lagoi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sosialisasi Keimigrasian tentang Izin Tinggal Keimigrasian dan Paspor RI diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Bertindak sebagai narasumber, Bapak Muhammad Harry Meilan menjelaskan mengenai prosedur pengajuan izin tinggal dan hal-hal berkaitan dengan PASPOR REPUBLIK INDONESIA.
Peserta sosialisasi ini terdiri dari perwakilan dari tenant tenant penyedia jasa penginapan yakni hotel dan resort yang berada di kawasan.
Acara ini diselingi dengan tanya jawab antara tenant tenant dan petugas imigrasi dan juga terdapat pembagian doorprize.
Sesi tanya jawab yang langsung dijawab oleh Bapak Harry Setyawan berlangsung secara menarik dan interaktif.