Halo Sahabat Mido, Selasa, 19 November 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mengadakan kegiatan penyebaran informasi Keimigrasian tentang Izin Tinggal dan Paspir Republik Indonesia di Kecamatan Teluk Sebong, tepatnya di kawasan pariwisata Lagoi.
Bertindak sebagai narasumber, Bapak Muhammad Harry Meilan menjelaskan mengenai prosedur pengajuan izin tinggal dan hal-hal berkaitan dengan PASPOR REPUBLIK INDONESIA.
Peserta sosialisasi ini terdiri dari perwakilan dari tenant tenant penyedia jasa penginapan yakni hotel dan resort yang berada di kawasan.
Acara ini diselingi dengan tanya jawab antara tenant tenant dan petugas imigrasi dan juga terdapat pembagian doorprize.
Sesi tanya jawab yang langsung dijawab oleh Bapak Harry Setyawan berlangsung secara menarik dan interaktif.